Komisi III DPRD Kota Mojokerto Minta Dindik Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah
Rabu, 05 Agustus 2015 15:35 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik, mengingatkan Dinas Pendidikan (Dindik) setempat untuk bertindak tegas soal larangan siswa di bawah umur membawa motor ke sekolah. "Harus ada perintah tertulis, supaya masing-masing sekolah memiiki pijakan yang kuat untuk melakukan penertiban," tegas Junaedi Malik, siang tadi (5/8).
Politikus PKB ini menambahkan, bila diperlukan Dindik bisa berkoordinasi dengan Polisi lalu lintas sebagai upaya penertiban. "Karena kalau siswa yang belum memiliki SIM membawa sepeda motor jelas itui melanggar UU lalu lintas. Dan itu menjadi kewenangan polisi untuk menindak," lontar anggota DPRD dua periode ini.
BACA JUGA:
Tunjukkan Komitmen Perangi Narkoba, Pj Wali Kota Mojokerto Kembali Launching Kelurahan Bersinar
Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Jadi Penyuluh Antikorupsi
Pj Wali Kota Mojokerto Salurkan Bantuan untuk Masyarakat
Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Cek Status Pemilih Jelang Pilkada 2024
Langkah preventif pelarangan siswa berusia 17 tahun membawa sepeda motor ke sekolah sudah ditelurkan leading sektor pendidikan dua tahun silam. Seperti tertuang dalam dalam surat edaran Dinas P dan K Kota Mojokerto bernomor 00/3128/417.301/2013, tertanggal 13 September 2013 yang ditujukan ke sekolah SMP/SMA negeri dan swasta se-Kota Mojokerto. Termaktub dalam surat yang diteken Kadiknas, agar sekolah melarang siswanya yang belum berusia 17 tahun membawa sepeda motor ke sekolah.
Dindik Kota Mojokerto mempertegas larangan siswa yang belum berusia 17 tahun membawa sepeda motor ke sekolah. Pihak sekolah diminta menertibkan dan memberi sanksi tegas terhadap siswa yang masih membawa sepeda motor ke sekolah.
Simak berita selengkapnya ...