Ketua RT di Desa Kotakan yang Diberhentikan Sepihak Mengadu ke DPRD Kabupaten Situbondo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ketua RT di Desa Kotakan yang Diberhentikan Sepihak Mengadu ke DPRD Kabupaten Situbondo

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Saiful Bahri
Selasa, 16 April 2024 14:52 WIB

Warga Desa Kotakan saat disambut oleh Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo

SITUBONDO,BANSGAONLINE.com - Sejumlah warga , Kecamatan Panji, mendatangi kantor DPRD Kabupaten di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, Selasa (16/4/2024).

Kedatangan mereka ditemui oleh Komisi I. Mereka mempertanyakan tindaklanjut aduan enam bulan lalu tentang pemberhentian ketua RT 30/RW 11 di desa tersebut. 

Ketua RT yang diberhentikan, Hady Anwara mengatakan bahwa dirinya mempertanyakan tindak lanjut komisi 1 terkait pengaduannya beberapa waktu lalu.

"Mempertanyakan tindak lanjut pengaduan kami kemarin tentang pemberhentian sebagai ketua RT 30/RW 11 Dusun Kotakan Cangkreng ," ujarnya kepada awak media.

Anwara mengaku dirinya tidak mengetahui alasan pemberhentiannya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video