Ketua RT di Desa Kotakan yang Diberhentikan Sepihak Mengadu ke DPRD Kabupaten Situbondo
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Saiful Bahri
Selasa, 16 April 2024 14:52 WIB
SITUBONDO,BANSGAONLINE.com - Sejumlah warga Desa Kotakan, Kecamatan Panji, Situbondo mendatangi kantor DPRD Kabupaten Situbondo di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, Selasa (16/4/2024).
Kedatangan mereka ditemui oleh Komisi I. Mereka mempertanyakan tindaklanjut aduan enam bulan lalu tentang pemberhentian ketua RT 30/RW 11 di desa tersebut.
BACA JUGA:
Sibuk Kunker, Kantor DPRD Situbondo Sepi, Masyarakat Kecewa
Polemik Wisata Karaoke di Eks Lokalisasi Gunung Sampan, Begini Respons Wakil Bupati dan Dewan
Tak Cuma MUI, Anggota DPRD Jatim Ikut Tolak Rencana Pemkab Situbondo ke Eks Lokalisasi Gunung Sampan
Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Diubah Jadi Wisata Karaoke
Ketua RT yang diberhentikan, Hady Anwara mengatakan bahwa dirinya mempertanyakan tindak lanjut komisi 1 terkait pengaduannya beberapa waktu lalu.
"Mempertanyakan tindak lanjut pengaduan kami kemarin tentang pemberhentian sebagai ketua RT 30/RW 11 Dusun Kotakan Cangkreng Desa Kotakan," ujarnya kepada awak media.
Anwara mengaku dirinya tidak mengetahui alasan pemberhentiannya.
Simak berita selengkapnya ...