Ketua RT di Desa Kotakan yang Diberhentikan Sepihak Mengadu ke DPRD Kabupaten Situbondo
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Saiful Bahri
Selasa, 16 April 2024 14:52 WIB
SITUBONDO,BANSGAONLINE.com - Sejumlah warga Desa Kotakan, Kecamatan Panji, Situbondo mendatangi kantor DPRD Kabupaten Situbondo di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, Selasa (16/4/2024).
Kedatangan mereka ditemui oleh Komisi I. Mereka mempertanyakan tindaklanjut aduan enam bulan lalu tentang pemberhentian ketua RT 30/RW 11 di desa tersebut.
BACA JUGA:
Diduga Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Oknum ASN di Situbondo Ditangkap
Raker dengan PPK Tol, Komisi III DPRD Situbondo Sebut Pembangunan di Desa Kalianget Salahi Aturan
May Day Situbondo, Ini 5 Tuntutan Buruh yang Anggap Pemkab Tak Efektif
Sibuk Kunker, Kantor DPRD Situbondo Sepi, Masyarakat Kecewa
Ketua RT yang diberhentikan, Hady Anwara mengatakan bahwa dirinya mempertanyakan tindak lanjut komisi 1 terkait pengaduannya beberapa waktu lalu.
"Mempertanyakan tindak lanjut pengaduan kami kemarin tentang pemberhentian sebagai ketua RT 30/RW 11 Dusun Kotakan Cangkreng Desa Kotakan," ujarnya kepada awak media.
Anwara mengaku dirinya tidak mengetahui alasan pemberhentiannya.
Simak berita selengkapnya ...