Kasus Pengeroyokan Santri Hingga Tewas di Blitar, Ternyata Dianiaya 17 Orang
Editor: Arief
Kamis, 18 April 2024 19:55 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kasus pengeroyokan santri yang bernama M. Ali Rofi (13) di Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq, Kecamatan Sutojayan, Blitar, pada Januari 2024, terjadi di lantai atas mushala pesantren.
Hal itu, disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan pada sidang perdana kasus pengeroyokan yang mengakibatkan santri tersebut meninggal dunia, di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (18/4/2024).
BACA JUGA:
Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
Warga Jalan Jati Kota Blitar Temukan Bayi Laki-Laki di Kebun, Begini Kondisinya
PDIP Kota Blitar Mulai Persiapkan Penjaringan Pilkada 2024
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
Martin Eko Priyanto, Anggota JPU menyebutkan, penganiayaan itu dilakukan oleh 17 santri di lantai dua mushala Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq.
“Sesuai keterangan dalam berkas perkara, (pengeroyokan) di dalam pondok, di atas mushala pondok,” ujar Martin, Kamis (18/4/2024).
Ia menjelaskan, penganiayaan itu, dilakukan sekitar satu jam pada malam hari, sekitar pukul 22.30 WIB hingga 23.30 WIB.
Kemudian, korban ditemukan tak sadarkan diri dilarikan ke rumah sakit terdekat di wilayah Sutojayan.
“Sekitar pukul 24.00 WIB, korban dilarikan ke rumah sakit. Oleh pihak Pondok,” tuturnya.
Martin juga membenarkan, pengeroyokan itu, tidak diketahui oleh pengelola pondok, karena berlangsung setelah jam belajar.
Ia menambahkan, pada sidang perdana itu, pihak JPU membacakan dakwaan dengan substansi pada bagaimana para terdakwa, melakukan kekerasan terhadap korban, hingga meninggal dunia.
Simak berita selengkapnya ...