Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Jalan Kunti Simokerto
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Kamis, 18 April 2024 21:12 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim membongkar peredaran narkoba di Jalan Kunti Simokerto, Kamis (18/4/2024). Penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Polda jatim menemukan tempat andok (bilik kamar untuk mengonsumsi sabu).
Dari pengungkapan ini, ada 11 orang termasuk pengedar yang diamankan. Mereka berinisial D, RLP, BR, AS, ABS,YR, MH, SA, dari Surabaya, dan APP, SBA, BMS, warga Sidoarjo.
BACA JUGA:
Motor LC di Surabaya Raib, Diduga Dicuri Pelanggan
11 Pengguna Sabu di Jalan Kunti Surabaya Jalani Rehabilitasi
Ada Copet yang Diringkus Satpol PP saat Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya
40 Kilogram Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
Selama memberikan keterangan identitas pelaku, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko, didampingi Kasubdit 1 Polda Jatim, AKBP Mirzal Maulana, mengatakan bahwa tempat andok itu ditengarai sudah lama beroperasi, dan melayani pelanggan dari Surabaya serta Sidoarjo. Namun, pihak Polsek Simokerto kekurangan personel dalam melakukan pengrebekan.
Dengan demikian, Haryoko menyebut penggerebekan di Jalan Kunti Simokerto membutuhkan bantuan dari jajaran Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. "Seluruhnya ke-11 orang ini di tes urine seluruhnya terbukti mengandung zat metavitamin yaitu jenis sabu-sabu," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (18/4/2024).
Simak berita selengkapnya ...