Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Kamis, 18 April 2024 22:34 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan pemilik serta pekerja warkop dan karaoke menemui Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusaka di sebuah kafe di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (18/4/2024).
Lujeng mengatakan kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan merumuskan perda tempat hiburan sehingga usaha mereka legal.
BACA JUGA:
Rusdi Sutejo Lebarkan Sayap untuk Pilkada 2024, Lujeng Bilang Begini
Sebelum Meninggal, Ki Panji Sempat Doakan Mas Dion Bupati Pasuruan 2024
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
"Kedatangan mereka meminta pemerintah agar mengeluarkan perda untuk usahanya," kata Lujeng.
Menurut Lujeng, mereka juga punya hak untuk mendapatkan kerja demi memenuhi kebutuhan hidup, sehingga dibutuhkan perlindungan hukum yang jelas.
Terkait pertimbangan moral, kata Lujeng, selama aktivitas mereka tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lingkungan pendidikan, atau pondok pesantren, hal itu tidak ada masalah.
"Kecuali jika di situ terjadi unsur pelanggaran kriminalisasi, mengganggu lingkungan pendidikan, dan tepat peribadatan," katanya.
Lujeng mencontohkan kota-kota besar di Jatim, seperti Malang, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan lainnya, yang sudah memiliki perda tempat hiburan.
"Di luar Pasuruan terkait tempat karaoke dan warkop hiburan ada perdanya, kenapa tidak dengan Pasuruan?" ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...