Sosialisasi Tahapan Pilkada Kota Kediri, KPU: Calon Independen Harus Kumpulkan 23 Ribu KTP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sosialisasi Tahapan Pilkada Kota Kediri, KPU: Calon Independen Harus Kumpulkan 23 Ribu KTP

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 30 April 2024 17:46 WIB

KPU Kota Kediri saat menggelar sosialisasi tahapan pilkada 2024. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengadakan sosialisasi tahapan pilkada 2024 dan seleksi terbuka rekrutmen badan adhoc pilkada 2024 di salah satu hotel di Kota Kediri pada hari Selasa, 30 April 2024.

Salah satu hal yang disampaikan adalah syarat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri dari jalur independen. Bahwa, setiap pasangan calon yang ingin maju melalui jalur independen harus mengumpulkan lebih dari 23 ribu KTP (kartu identitas penduduk).

"Menurut UU Nomor 10 Tahun 2016, untuk calon perseorangan atau independen, jumlah KTP yang harus dikumpulkan setidaknya 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. DPT Kota Kediri saat ini berjumlah sekitar 233.962 jiwa," ujar Ketua , Pusporini Endah Palupi.

Sementara itu, Komisioner Divisi Parmas, Moch Wahyudi, memprediksi bahwa 2024 akan diikuti oleh 8 pasangan calon kepala daerah.

Dari jalur perseorangan, diperkirakan akan ada 3 pasangan calon, sementara dari jalur partai politik (parpol) setidaknya akan ada 5 pasangan calon.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video