Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 06 Mei 2024 22:28 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Warga Perumahan Doko Indah, khususnya warga RT 45/RW 8, Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, dikagetkan ketika petugas dari Polrestabes Surabaya menangkap tetangganya yang baru tinggal pada Januari 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, penangkapan itu dilakukan kepada terduga tindak pidana penipuan dan penggelapan uang perusahaan senilai Rp5 miliar. Warga Jombang itu dinyatakan buron selama 1 tahun dan pelariannya terhenti di Kediri, setelah yang bersangkutan ditangkap.
BACA JUGA:
Kios Bunga Mbak Yah Pernah Kirim Bunga ke Pontianak dan Lombok
Unit Lantas Polsek Sukolio Amankan Jambret Tas
Pesta Narkoba di JW Club Surabaya, Oknum PNS dan Karyawan Ditangkap Polda Jatim
3 Penjambretan Terjadi di Jalan Kebonsari Surabaya
Tidak ada petugas yang bersedia dikonfirmasi terkait penangkapan tgersebut. Namun, dari pengakuan Ketua RT 46/8, Budi Susanto, petugas tiba di rumah kontrakan terduga pelaku sekira pukul 17. 00 WIB.
"Saya didatangi petugas kepolisian yang menanyakan terkait penghuni rumah di Blok C/44 itu. Petugas menunjukkan (foto) terduga pelaku dan menanyakan, apakah orang itu benar kontrak di rumah itu. Saya lalu mengiyakan," ujarnya, Senin (6/5/2024) malam.
Ia mengaku mendapat informasi dari petugas bahwa tetangganya terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang perusahaan, "Saya sendiri tidak tahu nama yang bersangkutan, karena data keluarga yang disampaikan ke RT, atas nama orang tuanya atau mertuanya dari Jombang."
Simak berita selengkapnya ...