Soal Revisi UU Penyiaran, Lujeng dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Kirim Surat Penolakan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Kamis, 16 Mei 2024 08:00 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wacana revisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran oleh Komisi I DPR RI memantik protes dari kalangan insan pers. Protes itu juga disuarakan oleh dari aktivis di daerah, salah satunya jurnalis se-Pasuruan Raya.
Lujeng Sudarto, selaku juru bicara jurnalis Pasuruan Raya mengecam keras revisi UU penyiaran, utamanya pada pasal 50 B ayat 2 yang akan membatasi penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.
BACA JUGA:
Eks Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Ditangkap, Lujeng Bilang Begini
Gedung Sedang Proses Rehab, Paripurna DPRD Pasuruan Dialihkan ke Aula Dinkes
Jurnalis Pamekasan Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran di Depan DPRD Pamekasan
Tolak Revisi RUU Penyiaran, Jurnalis di Blitar Gelar Demo Bawa Poster hingga Batu Nisan
"Sebelum undang-undang itu direvisi, lebih dulu otak Jokowi dan otak Komisi I DPR RI direvisi," cetus Lujeng yang juga Direktur LSM Pusaka (Pusat Studi dan Advokasi) saat mendampingi wartawan dalam aksi damai di forum audiensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/5/2024) kemarin.
Menurutnya, revisi undang-undang tersebut sama halnya mengamputasi pers. Bahkan, lebih dari itu, juga mengamputasi informasi rakyat.
"Kalau undang-undang itu terjadi, maka kebebasan pers akan dikooptasi dan itu sangat menguntungkan bagi para penguasa. Pers yang sehat akan melahirkan politik yang sehat," katanya.
Simak berita selengkapnya ...