Tolak RUU Penyiaran, Insan Pers Kediri Gelar Aksi Damai | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tolak RUU Penyiaran, Insan Pers Kediri Gelar Aksi Damai

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 17 Mei 2024 17:58 WIB

Aksi damai tolak revisi RUU Penyiaran yang digelar oleh insan pers se-Kediri Raya. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Puluhan wartawan se-Kediri yang tergabung dalam 3 organisasi profesi media, seperti , AJI, dan IJTI menggelar aksi damai di depan Taman Makam Pahlawan, Jumat (17/5/2024).

Dalam aksi ini, Ketua IJTI Korda Kediri, Romi Duwi Juliandi, menyebutkan ada sejumlah tuntutan yang diminta oleh para wartawan sebagai peserta aksi damai. Di antaranya, secara tegas menolak, dan meminta agar sejumlah pasal, dalam draf revisi yang berpotensi, mengancam, kemerdekaan pers dicabut.

"Kami meminta DPR mengkaji kembali draf revisi , dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik, serta meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi agar tidak menjadi alat, untuk membungkam kemerdekaan pers, serta kreativitas individu di berbagai platform," paparnya.

Sedangkan, Ketua Kediri Raya, Bambang Iswayoedhi, mengatakan bahwa wartawan telah mengeluarkan pernyataan sikap, di mana secara tegas menolak revisi yang bila disahkan akan membelenggu kebebasan pers.

"Larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam berkas hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukan, penyusun RUU melakukan pelanggaran, atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang jelas mengatur terhadap pers nasional, tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan, akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara, paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," ungkapnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video