Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Rabu, 22 Mei 2024 16:35 WIB

Kuasa hukum pelaku carok di Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum Hasan dan Wardi keberatan atas dakwaan pembunuhan berencana kasus carok yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. 

Hal tersebut diungkapkan Bachtiar Pradinata selaku kuasa hukum Hasan dan Wardi usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Rabu (22/5/2024). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan eksepsi.

"Kami akan melakukan eksepsi atas dakwaan tadi, dan akan kami tuangkan dalam sidang selanjutnya," ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video