Nekat Selundupkan Sabu 1 Kg, TKI dari Bangkalan Ditangkap
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Selasa, 28 Mei 2024 20:40 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Bangkalan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dibawa TKI berinisial SA (39) dari Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, menyebut pihaknya memperoleh informasi adanya narkoba dari wilayah Malaysia bakal masuk ke Madura yang diselundupkan TKI.
BACA JUGA:
Kronologi Seorang Wanita Jadi Korban Jambret di Dekat Poslantas Patapan Akses Suramadu Bangkalan
Wacana Pemindahan Lokasi PUSS 10 TPS Desa Langkap, Musawwir: Jangan Langgar Putusan MK
Tagih Utang Sambil Marah dan Tantang Kelahi, Debt Collector FIFGroup di Bangkalan Dibacok Nasabah
Diduga Depresi, Pria di Bangkalan Ditemukan Tewas Gantung Diri
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada barang yang akan masuk ke wilayah Bangkalan, setelah itu kami lakukan penyelidikan dan penelusuran kebenaran dari informasi itu," ujarnya, Selasa (28/5/2024).
Berdasarkan penelusuran, petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan mencurigai SA, warga Desa Tagungguh, yang saat itu masih dalam perjalanan pulang ke Bangkalan dari Malaysia tempatnya bekerja.
"Setelah mendapat identitas tersangka, anggota membuntuti bus yang ditumpangi. Baru selepas Jembatan Suramadu dihentikan untuk dilakukan penggeledahan dan penangkapan," kata Febri.
Simak berita selengkapnya ...