2 Pekan, Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap 13 Tersangka dari 12 Kasus
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Rabu, 29 Mei 2024 17:34 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap peredaran narkotika dalam kurun waktu 2 minggu dengan 13 tersangka dari 12 kasus. Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menyatakan pihaknya menggelar operasi sejak 14 Mei 2024.
"Kita amankan 13 tersangka dengan 12 ungkap kasus berbeda jaringan," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (29/5/2024).
BACA JUGA:
Polisi yang Dibakar Istrinya Meninggal Dunia, Jenazah Dimakamkan di Jombang
Polwan Bakar Polisi di Mojokerto, Ternyata Suami-Istri, Diduga Bermula Cekcok soal Gaji
Bikin Takut Nasabah, Debt Collector di Jombang Malah 'Cosplay' Jadi TNI
Polres Jombang Ungkap Peredaran Uang Palsu, Sita BB Upal Mencapai Miliaran Rupiah
Dari 12 kasus itu, Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap peredaran sabu-sabu dan juga obat-obatan terlarang. Yani mengatakan, "11 kasus pengedar sabu dan satu kasus pengedar pil dobel L."
Diungkapkan bahwa, terdapat kasus yang menonjol dalam pengungkapan itu yakni, jumlah barang bukti jumlahnya lumayan banyak 24 gram dan 50 gram. Barang bukti 24 gram lebih itu disita dari tersangka bernama Sufii alias Bitor (54) asal Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, residivis perkara yang sama dan keluar dari penjara pada 2021.
"Syufii ini transaksinya di rumahnya sehingga kami tangkap di rumahnya dari hasil pengembangan dari pelaku lain," ucap Yani.
Simak berita selengkapnya ...