2 Napiter Lapas Surabaya Jalani Pembebasan Bersyarat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

2 Napiter Lapas Surabaya Jalani Pembebasan Bersyarat

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 30 Mei 2024 17:33 WIB

Pembebasan bersyarat 2 Napiter dari Lapas Surabaya.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdapat 2 narapidana kasus terorisme (napiter) berinisial  ES dan HH yang bebas dari Lapas Surabaya, Kamis (30/5/2024). Mereka dapat menghirup udara di luar tembok jeruji usai mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

"Untuk pembebasan bersyarat dua napiter di Lapas I Surabaya berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024," kata Kepala , Heni Yuwono.

Ia menjelaskan, ES merupakan napiter yang sebelumnya terafiliasi dengan Jaringan Jamaah Islamiyah Sumatera Utara. Sedangkan HH merupakan alumni jaringan Jamaah Ansharut Daulah Makassar.

"Sebelumnya keduanya telah menyatakan ikrar melepas baiat kelompok lamanya dan berjanji serta bersumbah kembali ke pangkuan ibu pertiwi," tuturnya.

Karena statusnya masih pembebasan bersyarat, lanjut Heni, keduanya tetap harus mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan.

"Pihak lapas telah melakukan serah terima ke Bapas Surabaya," pungkasnya.

Melengkapi pernyataan Heni, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa keduanya menjadi binaan Lapas Surabaya sejak masuk dari Rutan Cikeas pada 6 Desember 2023 lalu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

 

sumber : Humas Kemenkumham Jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video