Pria di Lamongan Dipolisikan Usai Perkosa Adik Iparnya
Editor: Novandryo
Minggu, 02 Juni 2024 07:41 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pria di Lamongan berinisial MA (35) diamankan polisi karena diduga memperkosa adik iparnya.
MA melakukan aksi bejat kepada korban yang berusia 15 tahun sejak tahun 2023 hingga 2024.
BACA JUGA:
Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga
Sosialisasi KPU Lamongan Sempat Diwarnai Aksi Saling Lempar Botol Plastik
Baru Tiga Bulan Jualan, Pembeli di Warung Kuliner Bekicot Molak-Malik Terus Meningkat
Buka Sampai Subuh di Trotoar Jalan dan Alun-Alun, Nasi Boran Khas Lamongan Maknyus, Murah Meriah
"Penangkapan terhadap terduga pelaku ini adalah tindak lanjut dari penanganan laporan yang diterima oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).
Ipda Andi menjelaskan jika penangkapan MA didasari dari laporan mertua tersangka yang tak terima anaknya disetubuhi.
Simak berita selengkapnya ...