Maksimalkan Penagihan Hutang Pajak Resto, Pemkot Probolinggo Gandeng Kejaksaan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Maksimalkan Penagihan Hutang Pajak Resto, Pemkot Probolinggo Gandeng Kejaksaan

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Sugianto
Rabu, 12 Juni 2024 19:42 WIB

Penyelesaian piutang atau tunggakan pajak restoran melalui Bantuan Hukum Non-Litigasi Kejari Kota Probolinggo bersama wajib pajak.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Probolinggo menggandeng Kejaksaan Negeri setempat guna memaksimalkan penagihan hutang pajak resto. Hal ini diketahui saat Penyelesaian Piutang (Tunggakan Pajak Restoran) melalui Bantuan Hukum Non-Litigasi Kejari Kota Probolinggo bersama wajib pajak.

"Ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Probolinggo dalam menertibkan pajak bagi wajib pajak," kata Kajari Kota Probolinggo, Abdul Mubin, Rabu (12/6/2024).

Ia menyebut, Kejari Kota Probolinggo bakal memberikan bantuan hukum selama mendapat kuasa dari pemerintah daerah setempat, "Kita di sini punya legal standing soal penagihan hutang pajak resto."

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video