Pemkab Sumenep Larang Penggunaan Kantong Kresek untuk Bungkus Daging Kurban
Editor: Arief
Kamis, 13 Juni 2024 20:15 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk bungkus daging kurban dalam perayaan Iduladha 1445 Hijriah.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah plastik sekali pakai.
BACA JUGA:
Unipra Surabaya Sembelih 2 Sapi dan Seekor Kambing pada Idul Adha 2024
Ibu-Ibu Nekat Maling Daging Kurban di Sidoarjo
PCNU Surabaya Salurkan Ribuan Paket Daging Kurban
Anggota Fraksi PKB se-Jatim Kurban Seribu Sapi dan Kambing
Dalam SE yang ditandatangani Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, disebutkan bahwa larangan itu sebagai wujud implementasi program pengurangan dan penanganan sampah.
Simak berita selengkapnya ...