Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Minggu, 16 Juni 2024 19:14 WIB

Maulana Sholehudin dan bukti laporan ke Polres Pasuruan Kota pada 1 April 2022.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Penanganan terhadap laporan dugaan penipuan dan pungli dengan terlapor Kepala , Kecamatan Grati, Hadi Sumatono, diduga jalan di tempat alias mandek.

Maulana Sholehudin, penasihat hukum Sholikhin selaku pelapor, menyayangkan kinerja penyidik yang lamban dalam menangani perkara tersebut.

"Padahal klien saya (Solikhin) melaporkan kasus ini sejak 1 April 2022, sampai saat ini belum muncul tersangka," ujar Maulana, Ahad (16/6/2024).

Menurut Maulana, laporan itu sudah dilengkapi alat bukti berupa kuitansi, kopi surat berita acara, dan juga saksi. Ia menyebut alat bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk menaikkan terlapor menjadi tersangka.

Hal itu berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tentang penetapan tersangka.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video