Status ASN Oknum Kepala Sekolah di Sampang yang Terlibat Pelecehan Seksual Diberhentikan Sementara
Editor: Novandryo
Rabu, 19 Juni 2024 22:12 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Oknum kepala sekolah inisial MF yang jadi terdakwa dalam kasus pelecehan terhadap sejumlah guru SD di Kabupaten Sampang diberhentikan sementara dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberhentian itu selama MF menjalani hukuman usai divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri setempat.
BACA JUGA:
Ziarah ke Makam Gubernur Jatim M Noer di Sampang, Cipung Apresiasi Kinerja Khofifah Periode Pertama
Jelang Pilkada 2024: Bawaslu Kota Kediri Pastikan Netralitas ASN, TNI dan Polri
Tingkatkan Kedisiplinan dan Integritas, Polres Madiun Kota Gelar Apel Jam Pimpinan
UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
"Bahwa pemberhentian sementara itu berlaku selama MF menjalani hukuman penjara," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukmam Hidayat, melansir RRI Rabu (19/6/2024).
Arif mengatakan, saat pemberhentian, yang bersangkutan tak memperoleh penghasilan sampai dengan waktu bebas dan diaktifkan kembali sebagai ASN.
Simak berita selengkapnya ...