Dua Terdakwa Pembunuhan Sekdes Sidonganti Divonis 15 dan 10 Tahun Penjara
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Achmad Choirudin
Kamis, 20 Juni 2024 23:10 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis berbeda kepada 2 terdakwa kasus pembunuhan Sekretaris Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Agus Sutrisno. Sidang berlangsung pada hari ini, Kamis (20/6/2024).
Ketua Majelis Hakim PN Tuban, Uzan Purwadi, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Jano, yang merupakan pelaku utama pembunuhan. Sedangkan terdakwa Nardi, pelaku pembantu pembunuhan berencana itu divonis 10 tahun penjara.
BACA JUGA:
Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi
Pelayanan SPBU Mulung Tuban Tak Profesional, Pertamina Siap Turun Tangan
Rumah di Tuban Terbakar, 1 Unit Mobil dan Motor Ikut Hangus
Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa selama 18 tahun penjara. Namun, atas hasil pertimbangan di persidangan dan pelaku mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, majelis hakim meringankan hukuman kedua terdakwa.
Terdakwa Jano (45), warga Desa Guoterus, Kecamatan Montong, Tuban, dan Nardi yang merupakan adik pelaku, telah dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Agus Sutrisno, yang juga masih keluarga dekat terdakwa. Korban meninggal akibat luka bacok dan pukulan batang kayu.
Simak berita selengkapnya ...