Divonis 2 Bulan Penjara, Pemilik Restoran Putri dan King Wan's Pamekasan Ajukan Banding
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Senin, 24 Juni 2024 18:46 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan menjatuhkan vonis 2 bulan penjara terhadap terdakwa Lina Istianatuti selaku pemilik Restoran Putri dan Yulia Hendriani pemilik King Wan's, dalam sidang yang digelar pada Senin 24 Juni 2024.
Keduanya dinyatakan bersalah karena tidak mematuhi aturan perundang-undangan dengan mengoperasikan layanan karaoke yang sebelumnya sudah disegel oleh Satpol PP Pamekasan.
BACA JUGA:
Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Operasi Gabungan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2024 di 13 Kecamatan Pamekasan
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Pengendalian Rokok Ilegal kepada 13 Perguruan Pencak Silat
Dituntut Pidana 4 Bulan, Pemilik Restoran Putri dan Karaoke King One: Tak Sesuai Fakta Persidangan
Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan terdakwa Yulia Hendriani harus menjalani kurungan penjara selama 2 bulan, dengan barang bukti 12 lembar nota pembayaran dari pengunjung tempat karaoke.
Sedangkan, terdakwa Lina Istianatuti dinilai menyalahi aturan dan mengabaikan secara sengaja, dengan hukuman yang sama, yakni selama 2 bulan penjara, dengan barang bukti 6 lembar nota pembayaran dari pengunjung tempat karaoke.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 bulan.
Simak berita selengkapnya ...