Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Bupati Kediri: Turun ke Bawah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Bupati Kediri: Turun ke Bawah

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 27 Juni 2024 22:17 WIB

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, saat menyalami para kepala desa yang baru menerima SK perpanjangan jabatan. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 330 kepala desa di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (27/6/2024). 

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi 8 tahun.

Pimpinan daerah yang akrab disapa itu menyatakan, SK perpanjangan masa jabatan bukan berarti simbol untuk melanjutkan kekuasaan. Dengan perpanjangan masa jabatan itu, ia meminta kepala desa untuk lebih amanah dan punya kepedulian dengan masyarakat.

"Pesan saya satu turun ke bawah, cek ke bawah ada nggak warga terlantar di tempat njenengan, walaupun itu bukan warga kabupaten, tapi itu warga Republik Indonesia harus diurus," tuturnya.

Pemerintah, lanjut , harus hadir membantu bila ada warga yang terlantar. Pihaknya pun mengapresiasi kepala desa yang peka dengan kondisi masyarakatnya, termasuk langsung melaporkan ke pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video