Penasihat Hukum Siskawati: KPK Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan Korupsi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penasihat Hukum Siskawati: KPK Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan Korupsi

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 01 Juli 2024 18:00 WIB

Sidang Siskawati di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penasehat hukum terdakwa Siskawati, Erlan Jaya Putra, kembali menyebut gagal dalam menjalankan fungsi pencegahan. Ia juga mendesak aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini , untuk turut memproses pejabat lain yang diduga turut menerima hasil pemotongan insentif pegawai BPPD.

Hal tersebut disampaikan usai persidangan kedua terdakwa Siskawati dengan menghadirkan 3 saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (1/7/2024). Mereka adalah Agus Sugiarto, ASN Pemkab ; Aswin Reza Sumantri, asisten pribadi Bupati , dan M. Robith Fuadi.

Erlan mengatakan, pihak-pihak lain mulai dari pejabat utama di Pemkab , baik eksekutif dan legislatif dari data yang dipegang rata-rata diduga turut terlibat, dan menikmati uang pemotongan, serta mengetahui praktik pemotongan dana insentif ASN tersebut.

"Pekan depan akan kita buka pejabat-pejabat yang menerima potongan dana itu," ujarnya.

Menurut dia, banyak pejabat baik dari eksekutif yang berjenjang ke atas dan menyamping yang menerima potongan pajak, begitu juga dengan pejabat yudikatif.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video