DPRD Gresik Dalami Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Melalui Banggar dan AKD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Gresik Dalami Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Melalui Banggar dan AKD

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 02 Juli 2024 21:48 WIB

Dari kiri, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, Ketua Abdul Qodir, dan Wakil Ketua Ahmad Nurhamim saat memimpin paripurna. Foto: SYUHUD/BO

GRESIK, BANGSAONLINE.com melalui empat alat kelengkapan DPRD (AKD) mendalami nota pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023.

Sebelumnya, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani telah menyampaikan nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 dalam rapat paripurna, Rabu (28/7/2024) lalu.

Gus Yani, sapaan akrab Bupati Gresik, menyampaikan realisasi pendapatan daerah (PD) hingga 31 Desember tahun 2023 mencapai Rp3,416 triliun atau 88,21 persen dari APBD 2023 yang ditetapkan sebesar Rp3,873 triliun.

Rinciannya, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,171 triliun atau tercapai 73,92 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,584 triliun.

Selanjutnya, pendapatan transfer sebesar Rp2,241 triliun atau 97,92 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,289 triliun, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp3,890 miliar.

Adapun untuk beban kewajiban pemerintah pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp281 miliar. Jumlah ini naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya (2022).

"Total kewajiban pemerintah naik sebesar Rp220 miliar atau sebesar 362,77 persen dari tahun 2022 yang hanya sebesar Rp60 miliar," beber Gus Yani.

Ketua Much Abdul Qodir menyamapaikan dewan melalui AKD akan mendalami nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.

"Selain kami dalami di tingkat badan anggaran (Banggar) nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 akan didalami di tingkat AKD dengan mengundang organisasi perangkat daerah (OPD)," ucap Qodir kepada HARIAN BANGSA, Selasa (2/7/2024).

Disampaikan Qodir, rendahnya capaian PAD tahun 2023 menjadi salah satu faktor besarnya beban kewajiban yang harus ditanggung APBD 2024 untuk menuntaskan kewajiban (piutang) tahun sebelumnya (2023).

"Memang adanya perubahan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menjadi salah satu faktor rendahnya capaian PAD di tahun 2023," ungkapnya.

Ia juga menyoroti rendahnya kinerja OPD penghasil. Antara lain Badan Pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan sejumlah OPD lain.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video