Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Dijerat Pasal Berlapis
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 03 Juli 2024 22:10 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy, Hidayatullah Fuad Basyaiban, sudah mendekam di Mapolresta Sidoarjo sejak Rabu (26/6/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak asusila.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
BACA JUGA:
Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya
Warga Tanggulangin Sidoarjo Digegerkan Penemuan Jasad Pria Gantung Diri
Potongan Insentif BPPD Diduga Juga Sampai ke Plt Bupati Sidoarjo
Penasihat Hukum Siskawati: KPK Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan Korupsi
Simak berita selengkapnya ...