Waduh, Puluhan Warga Lamongan Ajukan Gugat Cerai Gara-Gara Judi Online
Editor: Revol Afkar
Kamis, 04 Juli 2024 21:20 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dalam enam bulan terakhir, sedikitnya puluhan warga Lamongan mengajukan gugatan cerai karena judi online.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Lamongan, pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan gugatan cerai akibat judi online mencapai angka 39 pada periode Januari hingga Juli 2024.
BACA JUGA:
Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Resmikan YES Corner Perpusda Lamongan, Bupati Yuhronur Sumbang Ratusan Buku Pribadinya
Bupati Yuhronur Berangkatkan Seratus Rit Air Bersih untuk Dua Kecamatan di Lamongan
Sempat Tak Direstui Orang Tua, Wanita Asal Lamongan ini Menikahi Pria Korsel
Sedangkan secara keseluruhan, terdapat 1.065 pasutri yang mengalami perceraian di Lamongan.
Dari jumlah 1.065 pasutri tersebut, terdapat 280 perkara yang diajukan oleh suami untuk cerai talak dan 799 perkara cerai gugat.
Alasan pemohon bercerai bervariasi, antara lain karena masalah ekonomi, perselisihan, zina atau selingkuh, meninggalkan pasangan, dan latar belakang judi.
Selain itu, ada juga kasus perceraian yang dilatarbelakangi oleh suka mabuk, dipenjara, kawin paksa, atau karena salah satu pasangan keluar dari agama Islam alias murtad. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga tercatat sebanyak 20 pemohon.
Simak berita selengkapnya ...