Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya

Editor: Novandryo
Jumat, 05 Juli 2024 17:32 WIB

Ilustrasi

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Guru SMPN di Sidoarjo inisial AM (29) ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan karena dugaan pencabulan kepada siswinya.

Saat ini AM sudah ditahan oleh Satreskrim .

"Tersangka AM sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja Jumat (5/7/24).

Sebelum diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga menjalankan rangkaian, mulai penyidikan dan gelar perkara.

"Dari rangkaian itu pihaknya mempunyai bukti-bukti kuat hingga statusnya naik menjadi tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan," urainya.

Dalam kasus ini, tersangka AM dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UURI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video