Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya
Editor: Novandryo
Jumat, 05 Juli 2024 17:32 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Guru SMPN di Sidoarjo inisial AM (29) ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan karena dugaan pencabulan kepada siswinya.
Saat ini AM sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Sidoarjo.
BACA JUGA:
Polisi Ringkus Anggota Gangster di Sidoarjo
Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Dijerat Pasal Berlapis
Potongan Insentif BPPD Diduga Juga Sampai ke Plt Bupati Sidoarjo
Polisi di Sidoarjo Ringkus 70 Tersangka Kriminalitas Selama 2 Pekan
"Tersangka AM sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja Jumat (5/7/24).
Sebelum diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga menjalankan rangkaian, mulai penyidikan dan gelar perkara.
"Dari rangkaian itu pihaknya mempunyai bukti-bukti kuat hingga statusnya naik menjadi tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan," urainya.
Dalam kasus ini, tersangka AM dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UURI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Simak berita selengkapnya ...