Diganjar 5 Tahun Bui, Pengedar Sabu di Mojokerto Tersenyum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diganjar 5 Tahun Bui, Pengedar Sabu di Mojokerto Tersenyum

Kamis, 20 Agustus 2015 01:08 WIB

DIHUKUM BERAT – Terdakwa Rama Jadug Prastyo usai sidang putusan di PN Mojokerto, kemarin. (foto: agus/BANGSAONLINE)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Entah apa yang ada di benak Rama Jadug Prastyo (27), terdakwa kasus narkoba. Warga Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto itu malah tersenyum mendengar vonis yang dijatuhkan ke dirinya saat sidang di Pengadilan Mojokerto, Rabu (19/8). Ia pun berujar menerima keputusan vonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar dan subsidair 6 bulan.

Dalam sidang putusan itu, majelis hakim yang diketuai Vonny Trisaningsih SH MH dan hakim anggota IA Adriyanthi SH MH dan Wahyudi SH MH, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pelanggaran pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   narkoba mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video