Diganjar 5 Tahun Bui, Pengedar Sabu di Mojokerto Tersenyum
Kamis, 20 Agustus 2015 01:08 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Entah apa yang ada di benak Rama Jadug Prastyo (27), terdakwa kasus narkoba. Warga Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto itu malah tersenyum mendengar vonis yang dijatuhkan ke dirinya saat sidang di Pengadilan Mojokerto, Rabu (19/8). Ia pun berujar menerima keputusan vonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar dan subsidair 6 bulan.
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim yang diketuai Vonny Trisaningsih SH MH dan hakim anggota IA Adriyanthi SH MH dan Wahyudi SH MH, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pelanggaran pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi di Mojokerto Amankan 21 Orang
Camat Magersari Mojokerto: Narkoba Musuh Bersama
Ungkap Kasus Narkoba, Polisi di Mojokerto Tangkap 2 Tersangka
Transaksi Sabu di Warung Makan, Pria di Mojokerto Diringkus Polisi
Simak berita selengkapnya ...