Pemprov Jatim Gelar Program Pemutihan Pajak, Berikut yang Dibebaskan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Sabtu, 13 Juli 2024 18:48 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:
Harapan Pj Gubernur Jatim saat Resmikan Wisata Baru Desa Tumpak Selo
Adhy Karyono Yakini Realisasi PMA di Jawa Timur Meroket
Program Pemutihan Pajak, Antrean di Kantor Samsat Tuban Meningkat
Pj Gubernur Jatim Sambut Baik Inisiasi Wes Sumatera Invesment Forum 2024 oleh Pemprov Sumbar
Bobby Soemiarsono, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, mengatakan program yang dijalankan meliputi bebas BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, serta bebas PKB Progresif.
"Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya diprediksi akan dimanfaatkan 89.500 objek pajak dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000," kata Bobby di Kantor Bapenda Jatim, Sabtu (13/7/2024).
Sementara Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, memprediksi pemberian pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek.
Simak berita selengkapnya ...