Sakit Hati, Pria di Kediri ini Jambret dan Aniaya Mantan Istri
Jumat, 21 Agustus 2015 18:25 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Marsudi alias Kentor (37) warga Dusun Gebyaran, Desa Puhjarak, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jumat (21/8) menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri, setelah menjadi buron 3 hari lantaran telah melakukan aksi penjambretan dan penganiayaan terhadap mantan istrinya yakni Sulistiowati (39), di jalan raya Dusun Wonokasihan, Desa Gayam, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Informasi yang dihimpun, aksi penjambretan ini dilatarbelakangi karena sakit hati. Bermula saat pelaku sekitar tahun 2009 lalu menganiaya mantan istrinya tersebut. Pelaku yang tidak diberi maaf oleh mantan istrinya, malah dijebloskan ke penjara dan terkena kurungan 1,5 tahun.
BACA JUGA:
Aksi Pengeroyokan di Kediri yang Viral di Medsos Berakhir Damai
Respons Pj Wali Kota Kediri soal Tewasnya 2 Anak di Kelurahan Manisrenggo
2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Santri di Mojo Kediri Ditunda
Usai keluar dari tahanan, pelaku yang masih dendam dengan korban akhirnya merencanakan aksi penjambretan. "Pelaku sudah merencanakan sebelumnya dan motifnya sakit hati," tutur Kasatreskrim Polres Kediri AKP M Aldy Sulaeman.
Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan jika penjambretan terjadi Selasa (18/8) malam 22.30 WIB. Pelaku menggunakan sepeda motor Satria FU dengan Nopol S 4147 ZV. Saat itu pelaku mengetahui korban lewat di jalan, dan langsung dikejar dan disuruh berhenti serta pelaku langsung menarik tas milik korban.
Simak berita selengkapnya ...