Satlantas Polres Bangkalan Tindak Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satlantas Polres Bangkalan Tindak Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Kamis, 18 Juli 2024 17:41 WIB

Pengguna sepeda listrik yang ditindak petugas dari Satlantas Polres Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres menindak pengendara sepeda listrik di jalan raya. Upaya itu dilakukan sebagaimana larangan yang tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

"Kami lakukan penertiban penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Sementara kami amankan sepedanya, dan yang bersangkutan kami berikan surat pernyataan," kata Kaurmintu Satlantas Polres , Ipda Pariadi, Kamis (18/7/2024).

Menurut dia, penggunaan sepeda listrik berpotensi membahayakan bagi pengemudinya dan pengguna jalan lain. Sebab, masih belum ada jalur khusus untuk kendaraan tersebut di .

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video