Satlantas Polres Bangkalan Tindak Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Kamis, 18 Juli 2024 17:41 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Bangkalan menindak pengendara sepeda listrik di jalan raya. Upaya itu dilakukan sebagaimana larangan yang tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.
"Kami lakukan penertiban penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Sementara kami amankan sepedanya, dan yang bersangkutan kami berikan surat pernyataan," kata Kaurmintu Satlantas Polres Bangkalan, Ipda Pariadi, Kamis (18/7/2024).
BACA JUGA:
Peringati 10 Muharram 1446 H, Pemkab Bangkalan Santuni Ratusan Anak Yatim dan Disabilitas
Polres Bangkalan Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri
Rute Bus Trans Jatim Bangkalan-Surabaya segera Dilaunching
Bawaslu Bangkalan Catat Pelanggaran Pemilu 2024 Meningkat hingga 100 Persen
Menurut dia, penggunaan sepeda listrik berpotensi membahayakan bagi pengemudinya dan pengguna jalan lain. Sebab, masih belum ada jalur khusus untuk kendaraan tersebut di Bangkalan.
Simak berita selengkapnya ...