Masa Keanggotaan Tambah 2 Tahun, Bupati Kediri Minta BPD Lakukan Fungsi Check and Balance
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 18 Juli 2024 21:35 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 2.836 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 343 desa yang ada di Kabupaten Kediri menerima Surat Keputusan (SK) terkait perpanjangan masa keanggotaan selama 2 tahun.
Perpanjangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Anggota BPD yang sebelumnya menjabat 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji.
BACA JUGA:
Bupati Kediri Tinjau Kesiapan Jembatan Jongbiru Jelang Difungsikan
Bupati Kediri Berencana Ajukan Status Ratusan Bidan Menjadi PPPK
Launching Beasiswa Becak Kari, Bupati Kediri Wujudkan Mimpi Warganya Sekolah Ilmu Kesehatan Gratis
PKS Dukung Lagi Mas Dhito untuk Maju Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyampaikan dengan perpanjangan masa keanggotaan selama 2 tahun, anggota BPD ini diminta untuk bersinergi dengan pemerintah desa termasuk memonitor bagaimana kinerja pemerintah desa.
"Setelah diperpanjang dua tahun bukan berarti hanya duduk dan leha-leha. Harus berkoordinasi dengan desa dan lakukan fungsi checks and balance," ucapnya usai menyerahkan SK perpanjangan keanggotaan BPD di Gedung Bagawanta Bhari, Kamis (18/7/2024).
Lebih dari itu, pimpinan daerah yang akrab disapa Mas Dhito itu berpesan kepada semua anggota BPD untuk ikut memonitor warga yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem. Bilamana ada warga lansia, rumah tidak layak huni, bahkan warga yang sakit dan kesulitan berobat untuk segera dilaporkan supaya dapat ditindaklanjuti.
"Dengan diperpanjang masa jabatannya maka juga ditambah pula kinerjanya, turun ke masyarakat untuk ngecek bagaimana kinerja pemerintah desanya," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...