Jual Kaos Bergambar Palu Arit, Pria di Ngawi Diamankan Tim Gabungan
Sabtu, 22 Agustus 2015 23:49 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Tim Gabungan TNI dan Polri Jumat (21/8) malam mengamankan Imawan Septianto (33 tahun), pemilik Distro Dogbone di Jl Perkutut 30, Beran, Ngawi, Jawa Timur (Jatim). Dia ditangkap lantaran menjual kaos bergambar palu arit.
Aparat menganggap, gambar kaos yang ada tulisan "Broken Thirteen" itu identik dengan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) yang masih dilarang.
BACA JUGA:
Jebakan Tikus Listrik Kerap Renggut Korban Manusia, Polres Ngawi Beri Sosialiasi Pengendalian Hama
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Tiga Pelaku Pencurian Diesel Traktor Sawah Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi
"Adanya kaus bergambar Palu Arit identik dengan lambang PKI itu awalnya diketahui oleh Serma Lukiono, Babinsa Kelurahan Margomulyo, Koramil 0805/01 Ngawi lewat Facebook yang menawarkan kaus yang berlambang Palu Arit yang masih menjadi larangan itu," kata anggota Kodim Ngawi yang menolak disebut karena tidak punya kewenangan memberikan keterangan pers, Sabtu (22/8).
Dari Facebook itu, lanjutnya, Serma Lukiono koordinasi dengan Komandan Ramil 0805/01 Ngawi, lantas Kapten Inf PuJo Hermiandono koordinasi dengan Perwira Seksi (Pasi) Intelijen Kodim 0805 Ngawi, Kapten Chb Sutana.
"Setelah dilakukan koordinasi, Pasi Intel mengajak serta sejumlah anggota Polri setempat untuk mendatangi Distro Dogbone yang menjual kaus Palu Arit "Broken Thirteen itu," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : tribunnews