Akun Medsos untuk Kampanye Paslon, KPU: Wajib Didaftarkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Akun Medsos untuk Kampanye Paslon, KPU: Wajib Didaftarkan

Minggu, 23 Agustus 2015 00:40 WIB

ilustrasi

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pengamat Politik dan Hukum asal Kabupaten Sumenep Rausi Samorano mengimbau agar pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) untuk mendaftarkan akun resmi media sosial (medsos) yang mereka manfaatkan untuk kepentingan kampanye.

"Sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) masing-masing tim kampanye harus mendaftarkan akun resmi ke KPU setempat. Apakah itu bentuknya facebook atau twitter," kata Rausi.

Ditambahkan, PKPU tersebut tidak hanya berlaku bagi tim khusus pemenangan, melainkan juga berlaku bagi para sukarelawan. Sehingga para relawan juga diharuskan mendaftarkan akun resmi medsos yang dimanfaatkan untuk membantu kampanye pasangan calon yang mereka dukung. Soal bentuk kampanye di medsos, Farida menjelaskan juga bakal diatur.

"Kami harap saat berkampanye melalui medsos nantinya harus edukatif, jangan sampai melakukan kampanye yang bersifat provokatif," terang dia.

Kewajiban mendaftarkan akun medsos tersebut diakui oleh Komisioner KPU Sumenep Abdul Hadi. Menurutnya, sesuai PKPU nomor 15 tahun 2015 pendaftaran medsos salah satu pasangan calon pilkada harus didaftarkan satu hari sebelum tahapan kampanye dimulai. Begitu pula akun medsos tersebut harus ditutup satu hari sebelum masa kampanye ditutup.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video