Akun Medsos untuk Kampanye Paslon, KPU: Wajib Didaftarkan
Minggu, 23 Agustus 2015 00:40 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pengamat Politik dan Hukum asal Kabupaten Sumenep Rausi Samorano mengimbau agar pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) untuk mendaftarkan akun resmi media sosial (medsos) yang mereka manfaatkan untuk kepentingan kampanye.
"Sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) masing-masing tim kampanye harus mendaftarkan akun resmi ke KPU setempat. Apakah itu bentuknya facebook atau twitter," kata Rausi.
BACA JUGA:
Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep, ZA-EVA Tidak Hadir
MK Tolak Gugatan ZA-Eva, KPU Sumenep Tetapkan Pemenang Pilkada Besok
Paslon ZA-EVA Akhirnya Gugat Hasil Pilkada Sumenep ke MK
Temukan Pelanggaran Berat Pilkada Sumenep, ZA-Eva Laporkan KPU ke Bawaslu
Ditambahkan, PKPU tersebut tidak hanya berlaku bagi tim khusus pemenangan, melainkan juga berlaku bagi para sukarelawan. Sehingga para relawan juga diharuskan mendaftarkan akun resmi medsos yang dimanfaatkan untuk membantu kampanye pasangan calon yang mereka dukung. Soal bentuk kampanye di medsos, Farida menjelaskan juga bakal diatur.
"Kami harap saat berkampanye melalui medsos nantinya harus edukatif, jangan sampai melakukan kampanye yang bersifat provokatif," terang dia.
Kewajiban mendaftarkan akun medsos tersebut diakui oleh Komisioner KPU Sumenep Abdul Hadi. Menurutnya, sesuai PKPU nomor 15 tahun 2015 pendaftaran medsos salah satu pasangan calon pilkada harus didaftarkan satu hari sebelum tahapan kampanye dimulai. Begitu pula akun medsos tersebut harus ditutup satu hari sebelum masa kampanye ditutup.
Simak berita selengkapnya ...