Akun Medsos untuk Kampanye Paslon, KPU: Wajib Didaftarkan
Minggu, 23 Agustus 2015 00:40 WIB
”Tahapan kampanye akan dimulai tanggal 27 Agustus, ya pada tanggal 26 akun medsos itu harus sudah masuk ke KPU, dan akun itu harus ditutup pada tanggal 4 Desember. Karena tahapan kampanye berakhir 5 desember,” terang dia.
KPU tidak membatasi jumlah akun medsos yang akan didaftarkan ke KPU, sebab dalam PKPU tidak merincinya. Hanya saja diakui berdasarkan rapat konsolidasi dengan KPU Pusat, KPU Pusat membatasi maksimal tiga akun medsos.
”Sebelum didaftakan, tim maupun relawan harus menyertakan nama dan alamat akunnya. Jika tidak, maka kami tidak akan menerimanya. Sehingga apabila tidak terdaftar nanti, meskipun dipakai untuk kepentingan kampanye, kami anggap itu ilegal,” terang dia.
Lebih lanjut Hadi mengatakan, jika nantinya terdapat akun yang tidak terdaftar menayangkan kampanye yang bersifat provokaitf, maka KPU tidak akan bertanggungjawab. Apabila hal itu terjadi, pihaknya menganjurkan agar yang merasa dirugikan untuk melporkan ke pihak yang berwajib. ”Karena itu ilegal, maka diluar tanggungjawab kami,” tegasnya. (fay/ns)