Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Wawancara untuk 6 Pemohon Kewarganegaraan Indonesia
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 22 Juli 2024 15:37 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar sesi wawancara dan pemeriksaan substantif kepada 6 pemohon Kewarganegaraan Indonesia, Senin (22/7/2024). Tahapan tersebut menjadi salah satu syarat penting sebelum para warga asing itu menjadi WNI.
"Ada 4 warga asing yang memohonkan menjadi WNI, satu berstatus anak berkewarganegaraan ganda, dan satu lainnya mengajukan permohonan penegasan sebagai Warga Negara Indonesia," kata Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono.
BACA JUGA:
Serahkan Tiga Sertifikat Hak Cipta, RUKI Bergerak Ke SMK Antartika 2 Sidoarjo
Siapkan Diri Ikuti Kontestasi WBK/WBBM, Kanwil Kemenkumham Maluku dan Papua Studi Tiru ke Jawa Timur
Kepala BHP Surabaya Ingatkan Pentingnya Pengecekan dan Pendaftaran Wasiat di Surat Keterangan Waris
Kanwil Kemenkumham Jatim Dukung Penuh Rakordal Program Dukungan Manajemen 2024
Pemohon yang hadir berasal dari berbagai negara, mulai dari India, China, Pakistan hingga Jepang. Mereka mengikuti proses pemeriksaan substantif sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang No. 12 tahun 2006 dan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
“Proses pemeriksaan subtantif pewarganegaraan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen untuk menjadi Warga Negara Indonesia yang baik,” ucap Dulyono.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : Humas Kemenkumham Jatim