Jadi Tempat Penampungan Calon TKI Ilegal, Polisi Gerebek Rumah Kos di Blitar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jadi Tempat Penampungan Calon TKI Ilegal, Polisi Gerebek Rumah Kos di Blitar

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 23 Juli 2024 19:49 WIB

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebuah rumah kos di Kecamatan Wlingi, Kabupaten , digerebek polisi lantaran digunakan sebagai tempat penampungan calon TKI ilegal. Kasatreskrim Polres , AKP Febby Pahlevi Rizal, mengatakan bahwa ada 27 orang dengan rincian 26 calon TKI ilegal dan 1 pemilik rumah. 

"Jadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berawal dari informasi warga bahwa di Wlingi ada penampungan TKI ilegal berupa kosan. Setelah digerebek ditemukan dalam satu kamar ada 6 orang. Jumlah total ada 26 calon TKI ilegal dan 1 orang pemilik kos," ujarnya, Selasa (23/7/2024).

Mereka adalah calon TKI ilegal dari berbagai daerah. Namun mayoritas dari Nusa Tenggara Timur (NTT) berjumlah 18 orang, sisanya 1 orang dari Sulawesi Utara, 2 orang dari Bali, dan 5 orang dari Kabupaten .

"Mereka ditempatkan di sana ada yang sudah 3 bulan ada yang baru berjalan hari," kata Febby.

Rencananya, para calon TKI ilegal ini akan diberangkatkan ke sejumlah tujuan negara, seperti Arab Saudi, Malaysia dan Singapura.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video