Rokok Tanpa Cukai Dijual Bebas di Surabaya
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 24 Juli 2024 21:40 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Beredarnya rokok ilegal di Kota Pahlawan semakin meningkat. Upaya Bea Cukai dan kepolisian dalam melaksanakan tindakan tegas guna menekan peredaran rokok ilegal tampaknya maksimal.
Hal itu seperti yang terpantau di wilayah Jalan Tambak Pring Utama, Asemrowo, Surabaya. Salah satu toko atau agen di alamat tersebut yang menjual bahan kebutuhan pokok, diduga menjual jenis rokok ilegal dengan jumlah puluhan merek.
BACA JUGA:
Polisi Ringkus Pembuang Bayi di Bratang
Korban Gangster di Surabaya Tanggung Biaya Pengobatan Sendiri
Warga Bratang Gede Jadi Korban Pembacokan Gangster
Petugas Kejar Pelaku Jambret Pakis Wetan di Jalan Bogen
Rokok ilegal yang terpantau sekilas berjumlah 40 jenis dengan berbagai merek rokok yang kesemuanya tidak mempunyai kertas cukai. Dan herannya semua rokok tanpa cukai dipampang secara terang-terangan di dua etalase. Juga terlihat beberapa tumpukan kardus berisi rokok tanpa cukai di balik etalase sisi dalam toko.
Pada Sabtu (19/7/2024), BANGSAONLINE mencoba untuk bisa tanya jawab terhadap pemilik toko yang diketahui berinisial A (55). Penutup kain biru yang dipasang depan toko tergerai hingga ke bawah menutup pintu toko. Diduga hal itu berfungsi agar rokok tanpa cukai yang dijual tidak terlihat dari sisi jalan kampung.
Menyamar sebagai pembeli rokok, kami melakukan tanya jawab dengan pemilik toko. Dia memberikan keterangan singkat bahwa harga rokok bermacam-macam mulai dari Rp9-14 ribu, “Semuanya dikirim dari perusahan rokok daerah Pamekasan.”
Simak berita selengkapnya ...