Kanwil Kemenkumham Jatim Fasilitasi Klien Pemasyarakatan Daftarkan Merek Usahanya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 25 Juli 2024 19:50 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim terus meningkatkan pelayanan berkelanjutan bagi klien pemasyarakatan. Selain pembimbingan kemandirian, instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu juga memberikan pendampingan pendaftaran merek usaha/jenama milik para klien pemasyarakatan di Kediri, Kamis (25/7/2024).
"Para klien bapas yang merupakan eks warga binaan lapas, ternyata bisa mengaplikasikan bimbingan yang selama ini mereka terima dengan berwirausaha," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
BACA JUGA:
Beri Filosofi Catur, Stafsus Menkumham Sapa WBP Lapas Malang
Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Wawancara untuk 6 Pemohon Kewarganegaraan Indonesia
Serahkan Tiga Sertifikat Hak Cipta, RUKI Bergerak Ke SMK Antartika 2 Sidoarjo
Siapkan Diri Ikuti Kontestasi WBK/WBBM, Kanwil Kemenkumham Maluku dan Papua Studi Tiru ke Jawa Timur
Pihaknya pun langsung merespons dengan berupaya memberikan pelindungan hukum bagi produk yang dihasilkan, yakni melalui pendaftaran merek dagang/usahanya.
"Beberapa produk yang dihasilkan oleh klien pemasyarakatan memang sudah ada mereknya, namun belum terdaftar ke DJKI sehingga posisi hukumnya lemah," ujarnya.
Heni sangat mengapresiasi antusiasme dari para klien. Produk yang dihasilkan pun bervariasi. Mulai dari parfum, makanan/ minuman hingga pupuk kandang.
"Sebetulnya undangan kami hanya untuk 25 orang, namun antusiasme peserta sangat tinggi, sehingga yang hadir 30 klien pemasyarakatan dari Bapas Kediri," tuturnya.
Ke depan, pihaknya akan meningkatkan cakupan manfaat yang diberikan. Bapas Kediri akan dijadikan contoh yang harus direplikasi oleh bapas yang lain.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : Humas Kemenkumham Jatim