Sidang Vonis Penembakan di Sampang, Ketua Klebun Pantura Sampang tak Terbukti Jadi Aktor Utama | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Vonis Penembakan di Sampang, Ketua Klebun Pantura Sampang tak Terbukti Jadi Aktor Utama

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mutammim
Jumat, 26 Juli 2024 20:54 WIB

Ketua Klebun Pantura Sampang Moch Wijdan (kaos putih) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampang.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis kepada beberapa terdakwa dalam kasus penenmbakan terhadap Muarah, warga Kecamatan Banyuates.

Hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada para terdakwa.

Untuk terdakwa Ketua Klebun Pantura , Moch Wijdan (Bun Wid), dijatuhi vonis penjara 8 bulan. Sementara Hannan 4 tahun, Abd Rorim 5 tahun, H. Sutikno 5 tahun, dan Haris 3 tahun 6 bulan.

Dalam catatan amar putusan, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Moh Wijdan (Bun Wid) tidak terlibat dalam skandal kasus penembakan. Dia hanya tidak melapor ke polisi meski mengetahui telah terjadi penembakan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video