Pokmas Srikandi Situbondo Desak KPK Usut Korupsi Anggota DPRD Jatim
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syaiful Bahri
Senin, 29 Juli 2024 21:38 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kelompok masyarakat (Pokmas) Srikandi, dan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Kawan Aksi melaporkan anggota DPRD Jatim ke KPK. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp1,2 miliar.
Indra Ramadani selaku juru bicara Kawan Aksi mendesak lembaga antirasuah itu untuk segera memproses laporan korupsi yang didaftarkan pada awal 2024. Hal tersebut diungkapkan saat konferensi pers, Senin (29/7/2024).
BACA JUGA:
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Saksi Ungkap Peran Kabid
Pj Gubernur Jatim Beberkan Substansi Kunci P-APBD 2024
Anggota DPRD Jatim ini Pelopori Silaturahmi Antarorganisasi Pencak Silat se-Jember
Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Jadi Penyuluh Antikorupsi
"Nomor laporan atau aduan A-20240300246 pada 22 Maret 2024 melalui media online, dengan akun hadi.kopi, dengan pelapor yang terdiri dari AH, YR, ASW, dan terlapor, yaitu anggota DPRD Jatim berinisial ZY, UL, serta SD," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...