Pascaputusan MK 60, NasDem Gresik Siap Berangkatkan Calon di Pilkada 2024 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pascaputusan MK 60, NasDem Gresik Siap Berangkatkan Calon di Pilkada 2024

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Rabu, 21 Agustus 2024 15:35 WIB

Ketua Bapilu NasDem Gresik, Akhmad Roni, saat konferensi pers. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPD Gresik menyiapkan calon untuk mengikuti pesta demokrasi November mendatang. Keputusan itu pascaterbitnya putusan Mahkamah Konstitusi () Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur syarat minimal partai bisa mengusung pasangan calon bakal calon bupati, dan bakal calon wakil bupati untuk maju .

"Putusan No. 60 membawa angin segar bagi DPD Partai Gresik. Sebab, dalam amar putusannya mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk merubah ambang batas partai politik, atau gabungan partai politik yang bisa mengusung kepala daerah sendiri," karta Ketua Bapilu Gresik, Akhmad Roni, Rabu (21/8/2024).

Mengacu keputusan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 500.000-1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang ingin mengusung kepala daerah sendiri memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video