Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Kabupaten Mojokerto | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Kabupaten Mojokerto

Editor: Redaksi
Sabtu, 24 Agustus 2024 21:03 WIB

PENGUMUMAN

NOMOR: 349/PL.02.2-SD/05/2024

TENTANG

PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Tahun 2024 sebagai berikut:

1.Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto Nomor 1396 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Kabupaten Mojokerto Tahun 2024 menyatakan syaratminimal suara sah52.663 (lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh tiga).

2.Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati sebagai berikut:

a.hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024

waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB

b.hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024

waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB

c.tempat : Kantor KPU Kabupaten Mojokerto

Jln. R.A.A.K Adinegara Nomor 1-2, Mergelo, Sooko

3.Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

4.Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c.berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d.berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

e.mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f.tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

g.tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h.tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

i.menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j.tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

k.tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

l.memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video