Apakah Pengobatan Penyakit Cacar Monyet Bisa Ditanggung BPJS? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Apakah Pengobatan Penyakit Cacar Monyet Bisa Ditanggung BPJS?

Editor: Annisa'a Ambarnis
Minggu, 25 Agustus 2024 07:30 WIB

Apakah Pengobatan Penyakit Cacar Monyet Bisa Ditanggung BPJS?. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penyakit cacar monyet atau Monkeypox (Mpox) saat ini menyebar di berbagai negara. WHO sudah mengumumkan penyakit ini sebagai keadaan darurat global.

Penyakit yang berasal dari Afrika ini telah mewabah di sejumlah negara, seperti Swedia, Pakistan dan Thailand. Bahkan Mpox telah masuk Indonesia sejak tahun 2022.

Pada umumnya, gejala Mpox bersifat ringan dan dapat diatas dengan sendiri dalam beberapa minggu. Namun, pada sejumlah orang bisa terjadi komplikasi bahkan kematian, terutama pada anak-anak, ibu hamil dan gangguan system imun.

Rizzky Anugrah selaku Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan mengatakan pengobatan Mpox bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

"Peserta JKN yang mengidap penyakit cacar monyet dan butuh pelayanan medis dapat dijamin program JKN sesuai dengan indikasi medis yang diberikan oleh dokter pemeriksa," ujar Rizzky.

Syarat pengobatan Mpox menggunakan BPJS Kesehatan ialah status kepesertaan JKN pasien harus aktif. Untuk mengecek status kepesertaan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, pelayanan administrasi melalui WhatsApp, maupun BPJS Kesehatan Care Center 165.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video