Tanya-Jawab Islam: Hukum Naik Haji dengan Biaya Hutang
Jumat, 28 Agustus 2015 01:20 WIB
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan
Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?
Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?
Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung
Assalamualaikum wr wb. Pak Yai, Sah kah naik haji dengan cara berhutang? Sedangkan naik haji wajib bagi orang yang mampu. Mohon penjelasannya. (Darus Lenteng, Sumenep)
Jawab:
Pada dasarnya haji itu hanya diwajibkan bagi yang mampu dalam pelaksanaannya. Hal ini didasarkan pada sebuah firman Allah:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا
“Dan karena Allah, wajib atas manusia melakukan ibadah haji bagi mereka yang mampu”. (Qs. Ali Imran:97)
Para ulama berpandangan bahwa barometer mampu seorang hamba itu diukur dari tiga aspek; Pertama, kesehatan dan kuat secara fisik untuk melaksanakan ibadah haji. Kedua, harta sebagai bekal selama prosesi ibadah haji sehingga tidak membebani orang lain dan juga bekal harta bagi keluarga yang ditinggal di tanah air. Ketiga, kendaraan yang dapat mengantarkan dari tempat tinggal menuju masjidil haram. bahkan ada yang menambahkan satu aspek yaitu kondisi yang aman di perjalanan dan pada saat haji.
Oleh sebab itu, barang siapa yang terpenuhi tiga aspek mampu di atas, maka yang bersangkutan wajib melakukan ibadah haji. Namun, apabila tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan haji, apakah yang bersangkutan harus berhutang? Rasulullah menjawab, tidak usah berhutang.
Simak berita selengkapnya ...