Tanya-Jawab Islam: Hukum Naik Haji dengan Biaya Hutang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Hukum Naik Haji dengan Biaya Hutang

Jumat, 28 Agustus 2015 01:20 WIB

Dr. KH Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Pak Yai, Sah kah naik haji dengan cara berhutang? Sedangkan naik haji wajib bagi orang yang mampu. Mohon penjelasannya. (Darus Lenteng, Sumenep)

Jawab:

Pada dasarnya haji itu hanya diwajibkan bagi yang mampu dalam pelaksanaannya. Hal ini didasarkan pada sebuah firman Allah:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا

“Dan karena Allah, wajib atas manusia melakukan ibadah haji bagi mereka yang mampu”. (Qs. Ali Imran:97)

Para ulama berpandangan bahwa barometer mampu seorang hamba itu diukur dari tiga aspek; Pertama, kesehatan dan kuat secara fisik untuk melaksanakan ibadah haji. Kedua, harta sebagai bekal selama prosesi ibadah haji sehingga tidak membebani orang lain dan juga bekal harta bagi keluarga yang ditinggal di tanah air. Ketiga, kendaraan yang dapat mengantarkan dari tempat tinggal menuju masjidil haram. bahkan ada yang menambahkan satu aspek yaitu kondisi yang aman di perjalanan dan pada saat haji.

Oleh sebab itu, barang siapa yang terpenuhi tiga aspek mampu di atas, maka yang bersangkutan wajib melakukan ibadah haji. Namun, apabila tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan haji, apakah yang bersangkutan harus berhutang? Rasulullah menjawab, tidak usah berhutang.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video