Racik Jamu, Warga Madiun Ditangkap Gara-gara Takarannya Dinilai Membahayakan
Minggu, 30 Agustus 2015 21:32 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Saifudin (36 tahun), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, ditangkap aparat Satuan Resnarkoba Polres Madiun karena disangka meracik dan mengedarkan jamu yang dikhawatirkan membahayakan kesehatan konsumen. Penangkapan itu dilakukan polisi setelah tujuh tahun Saifudin menjual jamu racikannya secara terang-terangan.
Jamu yang telah tujuh tahun ini dijual Saifudin mendadak disebut Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Resnarkoba Polres Madiun, Iptu Gaguk Hariyanto, sebagai jamu ilegal. Kepada Saifudin, lalu dilabelkan status tersangka peracik dan pengedar jamu ilegal di wilayah hukum tempat Gaguk berkuasa.
BACA JUGA:
Kapolres Madiun Apresiasi Personil Pengaman Suran Agung PSHWTM
Persiapkan Layanan Sertifikat Tanah Elektronik, BPN Probolinggo Gelar Studi Tiru ke Madiun
Si Jago Merah Lalap Pabrik Kerupuk di Dempelan Madiun
Terima Keluhan Penataan Pasar Dolopo, Ini Kata Kadisdogkopum Kabupaten Madiun
“Tersangka sudah lebih dari tujuh tahun memproduksi jamu tradisional yang tidak diketahui takarannya dan menjualnya tanpa izin edar dari lembaga berwenang,” aku Iptu Gaguk Hariyanto kepada wartawan.
Menurut dia, tersangka ditangkap di rumahnya setelah polisi mengikuti tersangka mengedarkan jamu racikannya ke sejumlah warung di wilayah Kare, Gemarang, dan Dolopo. Selain menangkap Saifudin, polisi juga menyita puluhan botol jamu asam urat siap edar yang dianggap sebagai barang bukti kasus. Polisi juga menyita jamu hasil racikan tersangka yang masih disimpan dalam jeriken dan ratusan botol kosong berbagai jenis yang akan digunakan untuk mengemas jamu racikan tersebut.
Simak berita selengkapnya ...