Tindak Pelanggar Perlintasan KA, Polres Madiun Kota dan PT KAI Adakan Rakor Sosialisasi
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Hendro Suhartono
Selasa, 17 September 2024 19:59 WIB
KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - Polres Madiun Kota bersama PT KAI Daop 7 Madiun mengadakan Rakor dan Sosialisasi perlintasan sebidang Selasa (17/9/2024).
Rakor berlangsung di Gedung Sasana Wiyata KAI Daop 7 Madiun dihadiri oleh jajaran KAI Daop 7.
BACA JUGA:
Tingkatkan Kedisiplinan dan Integritas, Polres Madiun Kota Gelar Apel Jam Pimpinan
Fasilitasi Mobilitas Masyarakat Sekitar Stasiun Kediri, KAI Buka Jalan Baru
Pintu Perlintasan KA Rusak Akibat Tersangkut Atap Truk, PT KAI Tuntut Ganti Rugi
Satlantas Polres Madiun Kota Gelar Sosialisasi di SMAN 4
Tak cuma membahas sosialiaasi penindakan bagi pelanggar di perlintasan sebidang, rakor juga membahas memperingati HUT KAI ke-79 dan Hari Lalu Lintas ke-69.
Dalam Rakor Kapolres Madiun Kota, Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH., menambahkan bahwa mengacu pada UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 bahwa seluruh pengendara lalu lintas wajib berhenti jika di perlintasan kereta api.
"Perlu adanya sosialisasi masif maupun glorifikasi keselamatan lalu lintas di perlintasan Kereta api dan bekerjasama dengan instansi lain menggunakan media sosial dari pemerintah maupun sekolah sekolah," jelas AKBP Agus.
Simak berita selengkapnya ...