Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir
Editor: Novandryo
Wartawan: Syuhud
Jumat, 20 September 2024 16:50 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik memanggil Kepala Desa Roomo Taqwa Zainudin, Sekdes Rudi Hermansyah, dan Bendahara Ninis Kustita, Kamis (19/9/2024) kemarin.
Ketiganya dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan dana CSR berupa pengadaan bantuan beras di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
BACA JUGA:
PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Beras CSR Desa Roomo, Kejari Gresik Periksa Sekdes dan Ketua BPD
Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
Mereka dimintai keterangan tentang pengelolaaan dana corporate social responsibility (CSR) dari PT Smelting yang dilakukan Pemdes Roomo.
Pantauan wartawan, Kades Roomo beserta bendahara datang di Kantor Kejari Gresik sekira pukul 13.00 WIB. Keduanya langsung menuju ruang penyidik pidsus.
Mereka diperiksa selama 4 jam di ruang penyidik terkait ketidaksesuaian beras yang dibeli dari dana CSR PT Smelting.
Dalam pemeriksaan tahap awal ini, Sekdes Roomo, Rudi Hermansyah, tidak datang memenuhi panggilan tanpa alasan.
Sehingga, tim penyidik menganggap Rudi mangkir dari panggilan jaksa.