Penyelesaian Hukum dalam Kasus Muktamar ke-33 NU | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penyelesaian Hukum dalam Kasus Muktamar ke-33 NU

Selasa, 01 September 2015 18:32 WIB

Salahuddin Wahid.

Oleh: Salahuddin Wahid

BANGSAONLINE.com - 1. Mayoritas peserta Muktamar ke 33 NU yang tinggal di Pesantren Tebuireng ingin menggelar sidang paripurna lanjutan pada 5 Agustus 2015 petang dan menetapkan secara aklamasi KH Hasyim Muzadi menjadi Rais Aam Syuriyah dan saya menjadi Ketua Umum Tanfidziyah PBNU. Kami berdua menolak keinginan mereka dan menganjurkan mereka untuk mengajukan gugatan secara hukum terhadap seluruh hasil Muktamar NU. 

2. Menurut kami berdua, kalau kami menerima penetapan sebagai Rais Aam dan Ketua Umum, maka organisasi NU akan pecah. Tetapi kalau sebagian peserta Muktamar menggugat secara hukum, berarti "PBNU hasil Muktamar ke 33" saat ini ditolak oleh sebagian besar peserta, bagi mereka saat ini tidak ada PBNU. Kalau gugatan mereka ditolak oleh Pengadilan, maka peserta Muktamar yang menolak "PBNU Hasil Muktamar" itu harus menerima keabsahan PBNU itu. Jadi proses hukum itu adalah penyelesaian secara beradab terhadap sengketa hasil Muktamar ke 33 NU dan akan mengakhiri ketidakpastian hukum masalah tsb. 

3. Pada 21/8/2015 Pengacara telah mengirim surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Ditjen Administrasi Hukum Umum perihal Permohonan Pemblokiran/Penundaan Persetujuan Perubahan AD/ART dan Kepengurusan Perkumpulan NU. Pada 23/8/2015 Pengacara telah mengirim surat kepada Kapolri perihal : Laporan Dugaan Terjadinya Tindak Pidana, di mana "Terlapor 1" adalah Panitia Nasional Penyelenggara Muktamar ke 33 NU dan "Terlapor 2" adalah Panitia Daerah Penyelenggara Muktamar ke 33 NU. Pada 24/8/2015, Pengacara mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dimana "Tergugat 1" adalah PBNU Masa Khidmah 2010-2015 dan "Tergugat 2" adalah Panitia Nasional Penyelenggara Muktamar ke 33 NU. 

4. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat antara lain adalah pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang bertentangan dengan AD/ART dan penetapan materi tentang Khashaish (kekhususan) Ahl Al Sunnah Wa Al Jamaah (Aswaja), yang ternyata mengabaikan tanggapan dan sumbangan pemikiran yang telah disampaikan oleh Forum Lintas Wilayah NU. Proses persidangan terkait materi Khashaish Aswaja itu menurut banyak peserta tidak memberi kesempatan yang cukup untuk berdialog guna memperoleh hasil yang sesuai harapan. 

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Opini muktamar-nu

Berita Terkait

Bangsaonline Video