Polres Kediri Kota Bekuk 14 Pengedar saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 23 September 2024 20:45 WIB
Para tersangka, dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) sub pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan
"Kami dari Polres Kediri Kota mengucapkan terima kasih pada seluruh pihak yang terkait yang telah membantu bekerja sama dalam menyukseskan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Dan kami terus akan menumpas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang," kata Kapolres Kediri Kota.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau supaya seluruh lapisan masyarakat menjauhi penyalahgunaan narkoba dan juga terus memberikan informasi serta bekerja sama dengan pihak Polri khususnya Polres Kediri Kota demi kebaikan Kota Kediri dan sekitarnya. (uji/mar)